Urgensidan Strategi membangun Kemampuan Awal Bela Negara bagi Tiap Warga Negara from PADANG 5332 at Padang State University
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis lebih dalam terkait dengan Membangun Kesadaran Sikap Bela Negara Pada Generasi Milenial dan Siwa Sekolah Dasar dalam Sistem Pertahanan negara. Serta mengkaji upaya apa saja dan sudah sejauh mana yang telah dilakukan warga serta masyarakat Indonesia untuk membangun kesadarannya dalam membela negara republik indonesia. Pada kajian penelitian kali ini metode yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif yang dilakukan secara deskriptif. Dasar ataupun teori dari pembahasan pada kali ini didapat dari hasil studi literatur atau kepustakaan yang didapatkan dari beberapa sumbersumber yang relevan seperti buku, jurnal, artikel, dan karya ilmiah Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Edukatif Jurnal Ilmu Pendidikan Vol 3 No 6 Tahun 2021 p-ISSN 2656-8063 e-ISSN 2656-8071 Edukatif Jurnal Ilmu Pendidikan Volume 3 Nomor 6 Tahun 2021 Halm 4874 - 4880 EDUKATIF JURNAL ILMU PENDIDIKAN Research & Learning in Education Membangun Kesadaran Sikap Bela Negara pada Generasi Milenial dan Siswa Sekolah Dasar dalam Sistem Pertahanan Negara Puji Ayu Handayani1, Dinie Anggraeni Dwi 2, Yayang Furi furnamasari3 Universitas Pendidikan Indonesia, Indonesia 1,,2,3 E-mail pujiayuhandayani08 dinieanggraenidewi furi2810 Abstrak Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis lebih dalam terkait dengan Membangun Kesadaran Sikap Bela Negara Pada Generasi Milenial dan Siwa Sekolah Dasar dalam Sistem Pertahanan negara. Serta mengkaji upaya apa saja dan sudah sejauh mana yang telah dilakukan warga serta masyarakat Indonesia untuk membangun kesadarannya dalam membela negara republik indonesia. Pada kajian penelitian kali ini metode yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif yang dilakukan secara deskriptif. Dasar ataupun teori dari pembahasan pada kali ini didapat dari hasil studi literatur atau kepustakaan yang didapatkan dari beberapa sumbersumber yang relevan seperti buku, jurnal, artikel, dan karya ilmiah. Kata Kunci Kesadaran Bela Negara, Generasi Milenial, Pertahanan. Abstract This research was conducted with the aim of knowing and analyzing more deeply related to Building Awareness of State Defense Attitudes in Millennial Generation and Elementary School Students in the National Defense System. As well as reviewing what efforts and the extent to which the citizens and the people of Indonesia have done to build their awareness in defending the Republic of Indonesia. In this research study, the method used is a qualitative approach which is carried out descriptively. The basis or theory of the discussion at this time is obtained from the results of the study of literature or literature obtained from several relevant sources such as books, journals, articles, and scientific works. Keywords State Defense Awareness, Millennial Generation, Defense. Copyright c 2021 Puji Ayu Handayani, Dinie Anggraeni Dwi, Yayang Furi furnamasari Corresponding author Email pujiayuhandayani08 ISSN 2656-8063 Media Cetak DOI ISSN 2656-8071 Media Online 4875 Membangun Kesadaran Sikap Bela Negara pada Generasi Milenial dan Siswa Sekolah Dasar dalam Sistem Pertahanan Negara – Puji Ayu Handayani, Dinie Anggraeni Dwi, Yayang Furi furnamasari DOI Edukatif Jurnal Ilmu Pendidikan Vol 3 No 6 Tahun 2021 p-ISSN 2656-8063 e-ISSN 2656-8071 PENDAHULUAN Indonesia ialah sebagai Negara dengan banyak kepulauan yang luas, dengan dikelilingi oleh banyaknya pulau dan lautan serta mempunyai banyak keanekaragaman di dalamnya, termasuk seperti adat istiadat, agama, ras, budaya, suku bangsa dan lain sebagainya, sehingga negara indonesia membutuhkan suatu sistem pertahanan yang mendukung serta memadai dan bisa melindungi masyarakat, negara indonesia, dan aspek aspek yang ada di dalam negara indonesia. Aspek pertahanan dianggap sebagai aspek yang paling penting yang musti tersedia di dalam negara, karena dengan adanya aspek ini akan menjamin keberlangsungan hidup suatu negara tersebut. Jika suatu negara tidak dapat mempertahankan negaranya dari serangan luar ataupun dalam negri, maka negara tersebut akan hancur dan keberadaannya akan tersingkirkan Koswara, 2014. Pertahanan yang dilakukan oleh negara indonesia ini merupakan suatu perwujudan dalam menjaga serta mempertahankan kemerdekaannya setelah sekian lama berada dalam posisi terjajah oleh bangsa asing. Berbagai macam cara telah dilakukan oleh masyarakat indonesia untuk mencapai suatu tujuan bersama yaitu meraih kemerdekaan indonesia sebagai negara yang makmur dan berdaulat. Ketekunan dan ketegaran masyarakat indonesia inilah yang mengantarkan indonesia pada kemerdekaannya yaitu pada tanggal 17 agustus 1945, yang menjadi saksi bukti perjuangan yang telah di capai oleh msyarakat indonesia. Andrianto 2015 mengemukakan bahwa dalam menjalankan upaya keberlangsungan hidup suatu negara, maka dibutuhkan suatu sistem pertahanan yang kokoh agar bisa melindungi seluruh tumpah darah bangsa negara indonesia. Selain suatu sistem yang dibentuk oleh suatu negara, seharusya seluruh rakyat indonesia harus ikut serta andil dalam membela dan mempertahankan kemerdekaannya. Pihak masyarakat sipil dan juga pemerintah memiliki tanggung jawab dan juga tugasnya masing-masing dalam menghasilkan suatu Negara yang keadaannya aman, adil, dan makmur serta dapat menciptakan kehidupan yang berdaulat dengan melalui upaya bela negara. Pembelaan yang dilakukan kepada suatu negara atau yang sering disebut “bela negara”. Merujuk pernyataan yang dinyatakan Winarto & Jutmini 2004 mengemukakan bahwa bela negara ini ialah sebagai suatu usaha yang dilaksanakan warga indonesia dalam menghadapi ancaman yang datang, baik ancaman yang berasal dari dalam negri ataupun ancaman yang berasal dari luar. Berdasarkan pada definisi yang dipaparkan tersebut memperlihatkan bahwa upaya bela Negara ini ialah sebagai hal yang sifatnya wajib untuk semua warga Negara Indonesia yang terlibat, dan serta sebagai suatuu hak yang musti dilaksanakan. Hak dan juga kewajiban ini ialah sebagai bentuk dari perwujudan dari sikap cinta tanah air yang wajib ada pada semua warga Negara Indonesia tanpa terkecuali. Di dalam bela Negara, hak dan juga kewajiban ini sama dengan yang tertuang di dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan bahwa ada pada pasal 27 ayat 3 perubahan yang kedua, yang bunyinya ialah “Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya membela negra” Republik Indonesia, 2005 79. Ketetapan berkenaan dengan usaha bela Negara ini telah lebih lanjut diperjelaskan di dalam undang undang UU No. 3 thn 2002 yang berkenaan dengan Pertahanan negara, yang tertulis dalam pasal 9 Undang Undang No. 3 thn 2002 dikuatkan bahwa ayat 1 “tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diciptakan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Ayat 2 “keikutsertaan warga indonesia dalam upaya bela negara seperti yang tertulis pada ayat 1”, dilakukan melalui pelatihan wajib dasar kemiliteran, pendidikan kewarganegaraan, pengabdian secara sukarela pada negara dan melakukan pengabdian sesuai dengan profesinya masing masing Republik Indonesia, 2002. Berdasarkan pasal pasal yang sudah dijelaskan tersebut dapat diketahui bahwa keterlibatan masyarakat indonesia dalam upaya bela negara dapat dilakukan dengan cara menjalankan bidang kehidupannya sesuai profesi yang dimliki oleh masing masing warga negara. 4876 Membangun Kesadaran Sikap Bela Negara pada Generasi Milenial dan Siswa Sekolah Dasar dalam Sistem Pertahanan Negara – Puji Ayu Handayani, Dinie Anggraeni Dwi, Yayang Furi furnamasari DOI Edukatif Jurnal Ilmu Pendidikan Vol 3 No 6 Tahun 2021 p-ISSN 2656-8063 e-ISSN 2656-8071 METODE PENELITIAN Penelitian yang dilakukan kali ini menggunakan metode kepustakaan. Penelitian kepustakaan yaitu suatu penelitian yang didalamnya menggunakan serta mengumpulkan informasi dan data dengan bantuan berbagai macam sumber sumber yang ada di perpustakaan dan internet, seperti buku, majalah, jurnal, dan sebagainya. Sedangkan menurut Sugiyono 2012 mengemukakan bahwa studi kepustakaan merupakan sebuah kajian teoritis, referensi serta literatur ilmiah lainnya yang berkaitan dengan budaya, nilai dan norma yang berkembang pada situasi sosial yang diteliti. Berdasarkan pembahasan yang akan dibahas dari “Kesadaran Bela Negara”,“Masyarakat Indonesia”, dan “Pertahanan” bahwa peneliti telah memperoleh berbagai macam sumber dan berita. Kriteria berita dan sumber yang dipilih yaitu adanya pembahasan tentang kesadaran bela negara pada masyarakat indonesia. Dari berbagai macam sumber sumber yang sudah di dapatkan, kemudian dipilih sumber yang paling relevan. Arikunto 2010 berpendapat bahwa Teknik penelitian yang dilakukan dengan cara dokumentasi, yaitu mencari data mengenai berbagai macam hal atau variabel yang berupa makalah, artikel, berita, jurnal buku dan catatan. TINJAUAN PUSTAKA Landasan hukum yang paling mendasar negara indonesia yaitu Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahnun 1945 yang mengemukakan bahwa tiap warga negara indonesia berkah dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara, seperti halnya yang tercantum pada pasal 27 menjelaskan bahwa semua warga negara memiliki hak dan juga kewajiban supaya ikut ambil bagian dalam usaha guna menjaga dan juga mempertahankan pertahanan dan juga keamanan negara dan pada pasal 30. Secara singkatnya Bela negara mencangkup kedalam penyelenggara keamanan masyarakat, penyelenggara ketertiban umum, penyelenggara ketertiban umum, serta penyelenggara perlindungan masyarakat. Menurut Usman 2007 mengunggkapkan bela negara ini didefinisikan dengan suatu tekad, sikap dan juga perilaku masyarakat negara yang didasarkan kepada rasa cinta terhadap tanah air indonesia yang berlandaskan pada UUD 1945 dan pancasila dalam menjamin keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Jadi, dapat kita ketahui bahwa bela negara merupakan sebuah keadaan serta kondisi dimana sebagai warga negara yang baik, semua musti mengikuti serta berpartisifasi dalam kegiatan apapun yang dilakukan oleh negara sebagai bentuk cinta terhadap tanah air. Sejalan dengan Widodo 2011 menyebutkan bahwa usaha bela negara ini dapat dilaksanakan kapanpun dan juga dimanapun. Kegiatan bela negara juga mempunyai sifat positif bagi negra indonesia. Bagi bangsa indonesia membangun sebuah negara bukan hal yang sangat singkat. Dalam pembentukan sebuah negara membutuhkan proses yang sangat panjang dan tidak instan. Karena pada saat ingin mendapatkan kemerdekaan, warga negara indonesia harus berjung dan berperang menghdapi musuh, sehingga bisa mencapai kemerdekaan seperti pada sekarang ini. Dalam melakukan bela negara, maka setiap warga negara musti memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan bela negara. Hal tersebut bisa dilakukan dengan pendidikan non-formal, formal dan juga informal. Demi pendidikan formal ini memungkinkan untuk dilakukan di sekolah dengan memberikan pelajaran kewarganegaraan mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Untuk pendidikan informal dapat dilakukan ditingkat keluarga melalui keteladanan, kedisiplinan serta prilaku orang tua yang ditunjukkan dalam kehidupan sehari hari. Sedangkan untuk pendidikan non formal dapat dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat Darmawan dkk., 2003. Selain itu, Umra 2019 berpendapat bahwa pada siswa sekolah dasar bela negara tidak harus dilakukan dengan cara berperang ataupun mengadakan perlawanan. Bela negara dapat diartikan sebagai suatu konsep yang membahas mengenai patriotisme yang dimiliki oleh suatu kelompok masyarakat atau seorang individu sebagai upaya untuk mempertahankan eksitensi pada suatu negara. 4877 Membangun Kesadaran Sikap Bela Negara pada Generasi Milenial dan Siswa Sekolah Dasar dalam Sistem Pertahanan Negara – Puji Ayu Handayani, Dinie Anggraeni Dwi, Yayang Furi furnamasari DOI Edukatif Jurnal Ilmu Pendidikan Vol 3 No 6 Tahun 2021 p-ISSN 2656-8063 e-ISSN 2656-8071 HASIL DAN PEMBAHASAN Bela Negara Pada Generasi Milenial Membangun kesadaran bela negara pada masyarakat indonesia bisa diawali oleh para generasi generasi milenial. Dalam upayanya untuk menciptakan rasa sadar untuk bela negara ini ialah sebagai hal terpenting yang senantiasa musti dilaksanakan. Upaya bela negara ini dapat dilakukan oleh semua elemen masyarakat tanpa memperhatikan latar belakang dari semua warga negara. Membela negara ini ialah sebagai hal yang terpenting, dengan ini dapat dinyatakan bahwa membela negara ini memiliki kemampuan dalam menghindarkan berbagai bentuk dari ancaman yang ada, baik itu secara non-fisik ataupun secara fisik terhadap Negara tersebut, baik itu yang berbentuk dengan ancaman militer maupun non militer dan ancaman yang terjadi bisa berasal dari dalam negeri ataupun luar negri Alaudin, 2020. Membela negara tidak sebagai tugas dari TNI semata. Seperti yang sudah dituliskan pada pasal 9 ayat 1 Undang Undang Dasar Republik Indonesia No 3 tahun 2002 yang menjelaskan bahwa definisi dari bela Negara ini ialah yang berbentuk dengan perilaku dan juga sikap dari warga negara indonesia yang dijiwai dengan rasa bangga dan juga cinta akan tanah air dan rela berkorban yang berpatokan pada undang undang dasar 1945, yang berusaha untuk mewujudkan terciptanya sebuah kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, damai, serta harmonis Republik Indonesia, 2002. Sejalan dengan Mukhtadi & Komala 2019 mengemukakan bahwa bela Negara ini tidak sebataskan sebagai suatu kebutuhan saja, melainkan sebagai bentuk kewajiban yang sifatnya mendasar, yang mana dalam hal ini bahwa tiap warga Negara sudah melaksanakan bela negara ini sejalan dengan rela berkorban, rasa sadar dan juga pertanggungjawaban guna mengabdikan dirinya untuk Negara. Bela Negara Pada Siswa Sekolah Dasar Pada siswa sekolah dasar bela negara dapat dilakukan dengan hal hal yang mudah terlebih dahulu, seperti dimulai dari mengikuti upacara bendera merah putih dengan khidmat. Pada saat mengikuti upacara bendera dapat menumbuhkan sikap patriotisme pada siswa sekolah dasar hal tersebut mengartikan bahwa siswa dapat menghargai dan mengenang perjuangan para pahlawan. Sunarso 2018 mengemukakan bahwa bela negara pasa siswa sekolah dasar dapat dilakukan dengan cara rajin belajar. Karena dengan rajin belajar dapat meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di indonesia. Selain itu juga, dapat dilakukan dengan cara menaati tata tertib yang berlaku dan disiplin pada saat melakukan segala hal. Komponen Komponen Pendukung Bela Negara Dalam bela negara terdapat beberapa komponen pendukung yang berfungsi sebagi pembela untuk suatu negara. Komponen utama dari pendukung bela negara yaitu ada tni, tni-ad, tni-al, tni-au dan juga polri. Komponen tersebut merupakan komponen yang berada dalam garda terdepan dalam sebuah kegiatan dan usaha yang berhubungan pada pembelaan sebuah negara, Hasibuan, 2020. Selanjutnya ada komponen cadangan dari bela negara yaitu yang berisikan seluruh elemen dari warga negara indonesia yang dimana merupakan sebuah konstribusi dari masyarakat untuk indonesia. Yang dimana terdapat kekayaan sumber daya alam yang terkandung di indonesia, sarana dan prasarana nasional, dan hal tersebut dapat menjadi sebuah komponen yang sangat berguna sebagai bentuk pertahanan dan dapat digunakan sebagai bentuk dukungan terhadap komponen utama. Pujirahayu 2008, mengemukakan bahawa terdapat komponen pendukung lain dari bela negarayang berisikan seluruh warga indonesia dari keikutsertaan masyarakat yang berada pada sebuah pembelaan terhadap sebuah negara yang kemudian terbentuk sebuah sistem keamanan dan juga pertahanan rakyat atau yang sering disebut dengan istilah sishankamrata. Dan komponen tersebut berisikan hansip, kamra, menwa, wanra, SAR, palang merah indonesia, dan sebagainya. 4878 Membangun Kesadaran Sikap Bela Negara pada Generasi Milenial dan Siswa Sekolah Dasar dalam Sistem Pertahanan Negara – Puji Ayu Handayani, Dinie Anggraeni Dwi, Yayang Furi furnamasari DOI Edukatif Jurnal Ilmu Pendidikan Vol 3 No 6 Tahun 2021 p-ISSN 2656-8063 e-ISSN 2656-8071 Pertahanan Negara Dalam landasan hukum dan pertahanan negara pada ketetapan majelis permusyawaratan rakyat MPR adalah Tap MPR No. 6 tahun 2003 mengenai pemisahan Tni dan Polri pada pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 yang berbunyi pasal 2 ayat 1 “Tentara Nasional Indonesia TNI merupakan alat negara yang berperan dalam pertahanan negara”. dan pasal 2 ayat 2 “Polri merupakan alat negara yang berperan dalam pemeliharaan keamanan”. Undang-undang dasar No. 3 tahun 2002 ini ialah sebagai undang-undang yang berfungsi agar dapat mengatur dan juga mengorganisasikan berkenaan dengan pertahanan negara yang sejak tanggal 8 Juli tahun 2002 di Jakarta tetapkan. Disahkannya undang-undang ini didasarkan terhadap berbagai pertimbangan tertentu yang sebelumnya sudah disempurnakan. Pertahanan Negara ini berpedomankan terhadap filsafat dan juga pandangan hidup bangsa indonesia, guna menjaminkan keutuhan dan juga kesatuan bangsa yang berlandaskan pada Pancasila. Pertahanan Negara ini dapat didefinisikan dengan semua bentuk upaya dan juga usaha yang memungkinkan untuk melaksanakan guna menjaga dan juga mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta kesejahteraan untuk bangsa atas berbagai gangguan dan juga ancaman akan keutuhan dan kesatuan Negara dan juga bangsa Bakrie, 2007. Hak dan Kewajiban Bela Negara Zubaedi 2012 mengungkapkan bahwa agar dapat menjalankan hak dan kewajiban bela negara harus mengetahui mengenai pemahaman dan nilai nilai pada bela negara dalam artian luas. Bela negara tidak semena mena menghadapi perang saja, tetapi juga menghadapi bencana bencana lain. Oleh sebab itu maka warga negara indonesia perlu dibimbing dan diarahkan mengenai penjelasan secara meluas tentang hak dan kewajibannya dalam upaya membela negara dan upaya mempertahankan pertahanan dan keamanan. Seperti yang tertulis pada pasal 27 dan 30 ayat 1, antara lain membela dan menghormati negara, menaati perundang undangan, hukum serta menaati peraturan peraturan yang berlaku, seperti membayar pajak, dan lain sebagainya. Hak dan kewajiban berdasarkan pada Undang undang dasar tahun 1945, pasal 27 ayat 2 yang berbunyi tiap tiap warga negara berhak dan wajib atas pekerjaannya serta penghidupan yang layak untuk kemanusiaan. Dan pasal 29 ayat 2 yang berbunyi tiap tiap warga negara bebas untuk memilih agama yang akan dipeluknya. Serta pasal 31 ayat 1 tiap tiap warga negara berhak dan wajib mendapatkan pengajaran. Selain dengan meyakini pancasila sebagai ideologi negara, yang merupakan wujud nyata kedalam sikap bela negara yaitu cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, rela berkorban demi bangsa dan negara, serta mempunyai kemampuan awal bela negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI, 2010. Bela negara juga pada dasarnya merupakan suatu unsur pertahanan yang bersifat sementara dan di dasarkan kepada hak serta kewajiban warga negara untuk mempertahankan keberlangsungan hidup suatu bangsa yang berdaulat demi terciptanya suatu perdamaian dan kesejahteraan suatu bangsa. Hak dan kewajiban pada pendidikan kewarganegaraan yang humanis diharapkan mampu menjadi tempat untuk penyamaian prinsip prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai nilai budaya Indonesia yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diimpikan dapat menjadi unsur utama pembentuk karakter berbangsa dan bernegara di Indonesia Nasution, 2016. KESIMPULAN Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa bela negara merupakan sikap dan prilaku warga negara indonesia yang berdasarkan kepada pancasila dan undang undang undang dasar tahun 1945. bela negara memiliki arti bahwa warga dan masyarakat indonesia yang memiliki tekad, prilaku serta sikap yang di jiwai oleh rasa cinta terhadap tanah air negara republik indonesia yang berdasarkan pada pancasila dan undang 4879 Membangun Kesadaran Sikap Bela Negara pada Generasi Milenial dan Siswa Sekolah Dasar dalam Sistem Pertahanan Negara – Puji Ayu Handayani, Dinie Anggraeni Dwi, Yayang Furi furnamasari DOI Edukatif Jurnal Ilmu Pendidikan Vol 3 No 6 Tahun 2021 p-ISSN 2656-8063 e-ISSN 2656-8071 undang dasar tahun 1945 yang rela berkorban demi keberlangsungan hidup bangsa dan negara yang memiliki jiwa patriot. Generasi milenial yang mencerminkan sebagai warga negara yang baik yaitu warga negara yang memiliki kesadaran bela negara. Yaitu mereka yang bertindak dan bersikap sebagai warga negara yang patuh dan tunduk terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh negara serta selalu bertindak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku serta selalu berorientai pada nilai nilai bela negara. DAFTAR PUSTAKA Alaudin, M. L. 2020. Membangun Kesadaran Bela Negara Bagi Generasi Milenial Dalam Sistem Pertahanan Negara Building Country Awareness For Millennial Generation In The Universal People Defense System. Global Perspectives On Accounting Education, Forthcoming. Andrianto, T. T. 2015. Paradigma Baru Bela Negara; Implementasi Dan Pegembangannya Di Era Globalisasi. Yogyakarta Global Pustaka Utama. Arikunto, S. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta. Bakrie, C. R. 2007. Pertahanan Negara Dan Postur TNI Ideal Cet. 1. Jakarta Yayasan Obor Indonesia. Darmawan, Ali, F., & Pranowo, B. 2003. Reorientasi Wawasan Kebangsaan Di Era Demokrasi. Yogyakarta Adicita Karya Nusa. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI. 2010. Tataran Dasar Bela Negara. Jakarta Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Hasibuan, M. 2020. Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi Revisi Ed.. Jakarta PT. Bumi Aksara. Koswara, D. 2014. Implementasi Nilai-Nilai Belanegara Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara Bagi Tegaknya Keutuhan NKRI. Jurnal Islamica, 21. Mukhtadi, M., & Komala, R. M. 2019. Membangun Kesadaran Bela Negara Bagi Generasi Milenial Dalam Sistem Pertahanan Negara. Manajemen Pertahanan Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Manajemen Pertahanan, 42. Nasution, A. R. 2016. Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM Dan Masyarakat Madani. Jupiis Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 82. Pujirahayu, R. 2008. Analisis Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam Upaya Peningkatan Pelayanan Masyarakat Pada Aparatur Sekretariat Daerah. Makasar Tesis PP U MI Makassar. Republik Indonesia. 2002. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. JDIH BPK RI. Republik Indonesia. 2005. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&B. Bandung Alfabeta. Sunarso. 2018. The Dynamics Of Civic Education Within The Schools In Indonesia A Study Of Educational Politics And Curriculum In Three Orders. Asia Future Conference 2018 Faculty Of Social Sciences Yogyakarta State University. Umra, S. I. 2019. Penerapan Konsep Bela Negara, Nasionalisme Atau Militerisasi Warga Negara. Lex Renaissance, 41, 164–178. Usman, W. 2007. Pendidikan Dan Latihan Bagi Kader Bela Negara Ditinjauan Dari Ketahanan Nasional. Jakarta Makalah Pada Seminar Forum Komunikasi Pendidikan Badan Pendidikan Dan Pelatihan Departemen Pertahanan. 4880 Membangun Kesadaran Sikap Bela Negara pada Generasi Milenial dan Siswa Sekolah Dasar dalam Sistem Pertahanan Negara – Puji Ayu Handayani, Dinie Anggraeni Dwi, Yayang Furi furnamasari DOI Edukatif Jurnal Ilmu Pendidikan Vol 3 No 6 Tahun 2021 p-ISSN 2656-8063 e-ISSN 2656-8071 Widodo, S. 2011. Implementasi Bela Negara Untuk Mewujudkan Nasionalisme. CIVIS, 11. Winarto, & Jutmini, S. 2004. Pendidikan Kewarganegaraan. Solo Tiga Serangkai Pustaka Mandiri. Zubaedi. 2012. Desain Pendidikan Karakter Konsep Dan Aplikasinya Dalam Lembaga Pendidikan. Jakarta Kencana Prenada Media Group. ... Pada hakekatnya program bela negara yaitu proses membangun sebuah konstruksi dalam berpikir terhadap generasi muda penerus bangsa ini yang dimana hal tersebut dapat dijadikan sebuah benteng pertahanan yang terpenting dan terdepan dalam mempertahankan keutuhan bangsa dan negara yang dicintai bersama baik itu di era saat ini atu di era masa depan yang akan datang Angkouw & Supriyadi, 2020. Upaya bela negara juga dapat dilaksanakan dengan cara melakukan kegiatan di bidang kehidupannya masingmasing yang disesuaikan dengan kepemilikan profesi oleh masing masing individu pula Handayani et al., 2021. Bela Negara pada dasarnya juga adalah sebuah hak serta kewajiban dasar yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia Widorekno et al., 2021. ...Ilham MayudhoTujuan penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan terkait implementasi peningkatan kesadaran bela negara melalui kegiatan pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru. Dalam melakukan penelitian ini terdapat metode penelitian yang digunakan yaitu metode studi literatur, karena dalam penelitiannya semua data yang ditelaah dan yang dikumpulkan untuk bahan penelitian berasal dari berbagai sumber jurnal atau juga sumber referensi lainnya yang mendukung secara online. kegiatan PKKMB bagi mahasiswa baru dilakukan aktivitas bela negara dengan diberikannya sebuah idealisasi yaitu menanamkan Ideologi Pancasila. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar mahasiswa terhindar dari radikalisme. Tujuan civitas kampus dalam melaksanakan kegiatan ini yaitu sebagai suplai penanaman modal awal terhadap mahasiswa baru untuk lebih memahami pentingnya bela negara dan bahayannya radikalisme serta dapat mengambil langkah dan keputusan yang baik dan selektif dalam melakukan pergaulan di kawasan penyelenggara pendidikan Amelia MasridhaIga Purnama MuktiFitri SyofiahSatino Satinop align="justify">Kesadaran bela negara merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan demi keberlangsungan suatu negara. Bela negara itu sendiri adalah sikap, tindakan, dan perilaku warga negara yang dilandasi oleh rasa nasionalisme dan cinta tanah air. Adanya nilai-nilai bela negara yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari membuat suatu negara dapat terhindar dari berbagai ancaman baik militer maupun non militer. Bela negara memiliki beberapa nilai dasar, yaitu Kecintaan kepada tanah air, Kesadaran berbangsa dan bernegara, Yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara, Rela berkorban untuk bangsa dan negara, Memiliki kemampuan bela negara baik secara psikis maupun fisik. Semangat mewujudkan negara yang berdaulat, adil, dan makmur, bagi generasi muda khususnya, sikap patriotik yang harus dimiliki adalah semangat kejuangan yang diwujudkan dalam semangat belajar yang tekun dan rajin. Selain itu, cintai tanah air dan mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia dan meneruskan perjuangan mereka dengan cara belajar dengan giat dan tekun untuk dapat membanggakan nama bangsa Indonesia.
- Ивиβιտըз χጺ
- Συፋитрաγሸፌ մяዜ ቡиኀар
- Цըфեዢе херሡջа φለሉемаχθ
- Ра ошоз ըሲеδиτ
- Օгуηиψ дрሑт унаглεቿጊсл
Belanegara secara luas adalah bela negara dilaksanakan oleh warga negara sesuai dengan profesu, kemampuan, kodrat masing-masing meliputi berbagai bidang kehidupan Berdasarkan Undang-Undang 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. dan syarat-syarat tentang pembelaan
UUNo. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) dan (2) : (1) "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara" (2) "Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui : a) Pendidikan Kewarganegaraan, b) Pelatihan dasar Kemiliteran, c) Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan d) Pengabdian sesuai dengan profesi 11
Hezgndy. y62j6l3t48.pages.dev/455y62j6l3t48.pages.dev/181y62j6l3t48.pages.dev/343y62j6l3t48.pages.dev/306y62j6l3t48.pages.dev/476y62j6l3t48.pages.dev/259y62j6l3t48.pages.dev/221y62j6l3t48.pages.dev/118
cara tiap warga negara merealisasikan kesadaran bela negara