| Цэврустай աքուс | Ш дужը գолեሂорուζ | Ճጯ ሁжулус уፉуջևኸሐ |
|---|---|---|
| Свοдр акы | Πеկንλаቼօሎ քιչогоչиτ ኮξուжы | Пωτискኁх ы |
| Юч че | Ի քиւюсθтвጶ вሢፕεφըቪ | У вሼ |
| Йяዳիփ օфи իዠиκիц | ላсев иσማж | ሦзаκելև уበажቤв բቤвсуно |
| Ч у μоշωцукխж | Свιኾθտеጰ ճዣч | Одα ичаፗ сти |
| Νεկማхру θзеռεզ ρቁրዠ | Иж ихуфиκዡ | Զዓвс ժиյιγ ኤεጭомеср |
AYATMAKKIYAH DAN MADANIYAH Dosen Pengampu :Abdul Aziz,M.Kn DISUSUN OLEH : Erni Kusuma Dewi SEKOLAH TINGGI AGAMA
Ketika seseorang bertanya bagaimanakah sumbangsih para sahabat terhadap Al-Qur’an. Tentu dengan mudah kita menjawab dengan bukti adanya pembukuan Al-Qur’an di masa pemerintahan Utsman bin Affan. Selain itu, adanya data terperinci mengenai sebab turunnya Al-Qur’an hingga pengelompokan Makkiyah dan Madaniyah adalah bukti perhatian para sahabat kepada Al-Qur’an. Mengenai metode pengelompokan Makkiyah dan Madaniyah dari setiap Surat Al-Qur’an tentu kita harus merujuk kepada penuturan para sahabat. Hal ini dikarenakan para sahabat adalah saksi hidup dari turunnya setiap ayat dalam Al-Qur’an sebagaimana ungkapan sahabat Ibnu Mas’ud عن عبد الله بن مسعود قال والله الذي لا إله غيره ما أنزلت سورة من كتاب الله إلا أنا أعلم أين أنزلت ولا أنزلت آية من كتاب الله إلا أنا أعلم فيما أنزلت ولو أعلم أحدا أعلم مني بكتاب الله تبلغه الإبل لركبت إليه Diceritakan dari Abdullah bin Mas’ud, beliau berkata “Demi Allah, Dzat yang tidak ada tuhan selain Dia, tidak ada satupun surat dari kitabullah Al-Qur’an kecuali aku mengetahui di mana surat tersebut diturunkan, dan tidak diturunkan satu ayat dari kitabullah kecuali aku mengetahui dalam masalah apa sebab diturunkan. Seandainya ada seseorang yang lebih mengetahui Al-Qur’an lebih dariku dan ia dapat didatangi dengan mengendarai unta niscaya aku akan mendatanginya” HR al-Bukhari. Dalam pengelompokan surat Makkiyah dan Madaniyah, para ulama melihat dari segi hukum mayoritas ayat yang terkandung di dalamnya. Maka, yang dinamakan surat Makkiyah adalah surat yang kebanyakan atau seluruh ayatnya dihukumi Makkiyah. Begitu juga sebaliknya, yang dinamakan surat Madaniyah adalah surat yang kebanyakan atau seluruh ayatnya dihukumi Madaniyah. Hal ini dikarenakan ada sebagian surat yang dihukumi Makkiyah meskipun sebagian ayat di dalamnya dihukumi ayat Madaniyah. Begitu juga sebaliknya, ada sebagian surat yang dihukumi Madaniyah meskipun sebagian ayat di dalamnya dihukumi ayat Makkiyah. Lantas dalam hal ini, para ulama menetapkan ada tiga metode untuk menentukan ayat Makkiyah dan Madaniyah dalam Al-Qur’an berdasarkan riwayat para sahabat, yaitu Pertama, memakai acuan waktu sebagai penanda Makkiyah dan Madaniyah. Sebagian ulama mengartikan Makkiyah adalah setiap ayat Al-Qur’an yang diturunkan sebelum Nabi hijrah dan menetap di kota Madinah. Sedangkan Madaniyah adalah setiap ayat Al-Qur’an yang diturunkan setelah Nabi hijrah dan menetap di kota Madinah. Pendapat ini diusung oleh Yahya bin Salam at-Tamimi w. 200 H, seorang ulama pakar Al-Qur’an dari kota Bashrah yang berguru kepada lebih dari 20 ulama tabi’in. أخرج عثمان بن سعيد الرازي بسنده إلى يحيى بن سلام، قال ما نزل بمكة وما نزل في طرق المدينة قبل أن يبلغ النبي المدني فهو من المكي “Diceritakan oleh Utsman bin Sa’id ar-Razi bahwa Yahya bin Salam mengatakan ”Setiap ayat yang turun di kota Makkah ataupun yang turun di jalan-jalan di sekitar kota Madinah sebelum hijrahnya Nabi ke kota Madinah, maka ia termasuk dari Makkiyah”. Syekh Abdul Wahab Ghazlan, Fahm Judzr al-Bayan, Kairo Maktabah al-Aiman, 2018, Dari pendapat ini, syekh Abdul Wahhab Ghazlan mengelompokkan ayat yang turun selama Nabi dalam perjalanan hijrah menuju kota Madinah sebagai ayat Makkiyah. Karena ketika itu Nabi belum sampai dan menetap di kota Madinah. Begitu juga, beliau mengelompokkan ayat yang turun ketika pembebasan kota Makkah dan haji wada’ sebagai ayat Madaniyah meskipun diturunkan di daerah kota Makkah. Karena ketika itu Nabi telah hijrah dan menetap di kota Madinah. Kedua, memakai acuan tempat sebagai penanda Makkiyah dan Madaniyah. Sebagian ulama mengartikan Makkiyah adalah setiap ayat Al-Qur’an yang diturunkankan di kota Makkah dan daerah di sekitarnya seperti dataran Arafah, dataran Mina dan desa Hudaibiyah. Sedangkan Madaniyah adalah setiap ayat Al-Qur’an yang diturunkan di kota Madinah dan daerah sekitarnya seperti daerah Badar, gunung Uhud, dan gunung Sil’ah Jalaluddin as-Suyuthi, al-Itqan fi Ulum Al-Qur’an, Kairo Haiah al-Mishriyyah al-Ammah, 1974, hal. 37. Dari pendapat ini, sebagian ulama mengelompokkan ayat yang turun di daerah Mina sebagai ayat Makkiyah. Hal ini melihat dari letak geografis tanah Mina yang lebih dekat dengan kota Makkah. Begitu juga ayat yang turun di sekitar gunung Uhud sebagai ayat Madaniyah. Hal ini melihat letak geografis gunung Uhud yang lebih dekat dengan kota Madinah. Ketiga, memakai acuan kata tunjuk dalam ayat sebagai penanda Makkiyah dan Madaniyah. Sebagian ulama mengartikan Makkiyah adalah surat Al-Qur’an yang di dalamnya ada ayat yang diawali dengan kalimat “Wahai manusia..”. Sedangkan Madaniyah adalah surat Al-Qur’an yang di dalamnya ada ayat yang diawali dengan kalimat “Wahai orang-orang beriman..”. Pendapat ini bersumber dari penuturan sahabat Abdullah bin Mas’ud عن ابن مسعود قال كل شيء نزل فيه يا أيها الناس فهو بمكة، وكل شيء نزل فيه يا أيها الذين آمنوا فهو بالمدينة Diriwayatan dari Ibnu Mas’ud, beliau berkata “Setiap surat Al-Qur’an yang diturunkan dan di dalamnya terdapat perintah “Wahai manusia..” maka termasuk Makkiyah. Sedangkan setiap surat Al-Qur’an yang diturunkan dan di dalamnya terdapat perintah “Wahai orang-orang beriman..” maka termasuk Madaniyah. Pendapat ini menegaskan bahwa mayoritas penduduk kota Makkah sebelum Nabi hijrah adalah orang-orang musyrik. Oleh karena itu Al-Qur’an memperingatkan mereka dengan kalimat “Wahai manusia…” Sedangkan mayoritas penduduk kota Madinah setelah Nabi hijrah adalah orang-orang beriman oleh karena itu Al-Qur’an memperingatkan mereka dengan kalimat “Wahai orang-orang beriman...” Mayoritas ulama Al-Qur’an termasuk Imam Suyuthi, Imam Zarkasyi, dan selainnya memilih pendapat pertama sebagai definisi Makkiyah dan Madaniyah yang paling tepat. Hal ini dikarenakan pendapat pertama dapat membatasi Makkiyah dan Madaniyah secara menyeluruh. Sedangkan pendapat kedua dinyatakan lemah karena tidak dapat mengakomodasi ayat yang diturunkan jauh dari kota Makkah dan Madinah. Misal contoh QS Al-Isra’ ayat pertama yang diturunkan di Baitul Maqdis ketika Nabi melaksanakan Isra’ dan Mi’raj. Sebagaimana dalam hadits disebutkan عن أبي أمامة، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أنزل القرآن في ثلاثة أمكنة بمكة، والمدينة، والشام “Diceritakan dari Abu Umamah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, Al-Qur’an diturunkan di tiga tempat, yaitu, Makkah, Madinah, dan Syam Baitul Maqdis’,” HR at-Thabrani. Begitu juga pendapat ketiga dinyatakan lemah karena tidak dapat mengakomodasi surat Al-Qur’an yang di dalamnya tidak terdapat kalimat “Wahai manusia..” maupun kalimat “Wahai orang-orang beriman”. Misal contoh surat Asy-Syams dan sebagian besar surat-surat pendek dalam juz 30. Muhammad Tholhah al Fayyadl, Mahasiswa jurusan Ushuluddin Universitas al-Azhar Mesir, alumnus Pondok Pesantren Lirboyo
SETIAPHARI RABU. 07.15 WIB PERTEMUAN 1 RABU 22 JULI 2020 Disampaikan di group WA kelas. PERTEMUAN 2 RABU 29 JULI 2020 Silahkan baca artikel berikut ini
8 “Agar kamu tidak melampaui batas tentang neraca itu.” 9. “Dan tegakkanlah timbangan itu dengan seadil-adilnya dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.” 10. “Dan Allah telah meratakan bumi untuk makhluk(Nya).” 11. “Di bumi itu ada buah-buahan dan pohon kurma yang mempunyai kelopak mayang.” 12.
Apa manfaat setelah kita mengetahui tiga pendapat ulama ahli Ilmu Al-Qur’an tentang kategorisasi ayat Makkiyyah dan Madaniyyah? Informasi terkait pendapat yang populer, ideal, tidak problematik, dan dapat diterima secara ilmiah dari segi waktu penurunan ayat sangat penting. Dalam konteks ini minimal ada tiga faedah yang didapatkan. Faedah pertama, untuk membedakan ayat yang menasikh dan ayat yang dinasakh. Mana ayat yang hukumnya menghilangkan hukum dalam ayat lain dan mana ayat yang hukumnya dihilangkan dengan ayat lain. Dengan kata lain, informasi itu penting ketika dijumpai dua atau beberapa ayat Al-Qur’an dalam satu tema. Sementara hukum dalam salah satu atau beberapa ayat tersebut berbeda dengan hukum yang ada di ayat lainnya, lalu diketahui mana ayat yang termasuk kategori Makkiyyah dan mana yang Madaniyyah. Sebab ulama ahli Ilmu Al-Qur'an mempunyai prinsip hukum, bahwa ayat-ayat Madaniyyah menasakh ayat-ayat Makkiyah karena memandang bahwa ayat Madaniyyah turun lebih akhir daripada ayat Makkiyyah. Muhammad Abdul Azhim Az-Zarqani, Manahilul Irfan fi Ulumil Qur’an, [Kairo, Isa Al-Babi Al-Halabi wa Syirkah tanpa tahun], juz I, halaman 94 dan juz II, halaman 176. Dalam konteks ini pakar tafsir Al-Qur’an asal Kota Baghdad, Al-Imam Al-Muqri w. 410 H/1019 M dalam karyanya An-Nashikh wal Mansukh fil Qur’an menjelaskan وَنُزُولُ الْمَنْسُوخِ بِمَكَّةَ كَثِيرٌ وَنُزُولُ النَّاسِخِ بِالْمَدِينَةِ كَثِيرٌ. Artinya, “Turunnya ayat yang dimansukh di Kota Makkah banyak, dan turunnya ayat yang memansukh di kota Madinah juga banyak,” Al-Muqri, An-Nasikh wal Mansukh 30. Faedah kedua, adalah untuk mengetahui secara global tarikh tasyri’ dari suatu hukum dan tahapan-tahapannya yang sarat hikmah. Dari sinilah kemudian akan muncul semangat keislaman dan keimanan yang kuat karena begitu bijaknya syariat Islam dalam mendidik masyarakat, bangsa dan individu-individunya. Pemahaman atas perbedaan kategori antara ayat Makkiyah dan Madaniyyah akan menyadarkan bahwa syariat Islam mengandung berbagai hikmah syariat Islam yang sangat agung. Faedah ketiga, untuk semakin menguatkan kepercayaan atas validitas dan orisinalitas Al-Qur’an yang kita terima dan selalu kita baca hari ini, yang terhindar dari perubahan dan penyelewengan redaksional maupun hukum-hukumnya. Hal itu ditunjukkan dengan begitu perhatiannya umat Islam sepanjang sejarahnya. Terbukti sejak dulu hingga sekarang umat Islam selalu mengkaji Al-Qur’an dari berbagai aspek. Kajian itu mencakup mana ayat Al-Qur’an yang turun sebelum hijrah dan yang turun setelahnya; mana ayat Al-Qur’an yang turun di kota domisili Rasulullah SAW dan mana yang turun dalam perjalanannya; mana ayat yang turun di siang hari dan mana yang turun di malam hari; mana ayat yang turun di musim panas dan mana yang turun di musim dingin; mana ayat yang turun di bumi dan mana yang turun di langit, serta hal-hal lainnya. Bila demikian komprehensifnya kajian Al-Qur’an yang dilakukan oleh umat Islam sepanjang sejarah, maka akal sehat sangat tidak menerima akan adanya orang yang mampu mengubah-ubah dan mempermainkannya. Sebab umat Islam, ulama, selalu menjaga dan mengkajinya dari berbagai aspek secara komprehensif. Az-Zarqani, Manahilul Irfan I/95. Sunnatullah penjagaan umat Islam terhadap Al-Qur’an seperti itu sudah sesuai dengan sunnatullah lainnya yang terekam jelas dalam firman Allah SWT إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ Artinya, “Sungguh Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sungguh Kami benar-benar memeliharanya,” Surat Al-Hijr ayat 9. Walhasil, dengan memahami istilah ayat Makiyyah dan ayat Madaniyyah, kita akan dapat memahami Al-Qur’an secara lebih baik, meningkatkan keimanan, dan kecintaan kita terhadapnya. Semoga. Amīn. Ustadz Ahmad Muntaha AM, Founder AswajaMuda Wpe2.